Rabu, 20 Agustus 2008

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

AD/ART Team Olimpiade Kota Banjar

ANGGARAN DASAR
TEAM OLIMPIADE KOTA BANJAR
(TOKOBA)

MUKADIMAH

Bahwa kami Para Pelajar Kota Banjar di manapun kami berada dalam keinginan untuk mewujudkan sikap hidup dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang bersumber pada cita-cita para pelajar, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang disebut TEAM OLIPMIADE KOTA BANJAR yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.


BAB I

NAMA, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama TEAM OLIMPIADE KOTA BANJAR , disingkat TOKOBA.

Pasal 2

Pembentukan

TOKOBA didirikan dalam Keinginan Para Pelajar Kota Banjar Mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia di Banjar pada

tanggal 18 Agustus 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan

TOKOBA berpusat di tempat kedudukan almamater SMAN 1 Banjar


BAB II


ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas, Dasar dan Sifat

TOKOBA berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersifat kekeluargaan Muslimin yang Rohmatan lilalamin

Pasal 5

Tujuan

Tujuan TOKOBA adalah :

a. Mempererat dan membina tali silaturahmi kekeluargaan diantara PELAJAR dan MAHASISWA Seluruh Kota Banjar untuk pembentukan Kualitas Pendidikan Kota Banjar.

b. Membantu meningkatkan mutu, citra dan reputasi serta kualitas Pendidikan di Kota Banjar ar dalam melaksanakan proses pendidikan.

c. Membina dan memelihara kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

d. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerjasama dengan badan-badan kekeluargaan lain dilingkungan Kota Banjar.

e. Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan demi kelancaran tugas dan tercapainya tujuan PENDIDIKAN bagi kemajuan dan kesejahteraan para anggota, baik Emosional, Spiritual maupun Material.

f. Mendorong para anggotanya untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu dan keahlian guna dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, Bangsa dan Negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.

BAB III
ORGANISASI


Pasal 6

Struktur Organisasi

1. Struktur Organisasi TOKOBA meliputi :

a. Penasehat

b. Penasehat Utama dan Pembina Bidang (PU & PB)

c. Pengurus Pusat (PP)

d. Komunitas Angkatan

d. Satuan Kerja lain

2. Penasehat merupakan lembaga konsultatif tertinggi organisasi di tingkat Nasional dan Daerah,

a. Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah R.I.
b. Dinas Pendidikan Kota Banjar
c. Para Guru SD-SMP-SMA Kota Banjar



3. Pengurus Pusat (PP) merupakan lembaga pelaksana Tingkat Daerah berkedudukan di tempat kedudukan almamater Kota Banjar.


4. Komunitas Angkatan merupakan lembaga pelaksana dalam komunitas angkatan


5. Satuan Kerja lain merupakan unit yang dibentuk secara ad hoc dan diperlukan demi kelenturan dalam penyelenggaraan organisasi. Satuan Kerja dimaksud dapat berupa Kelengkapan Organisasi atau Yayasan dan Badan Usaha.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Jenis dan Pengertian Keanggotaan

1. Keanggotaan TOKOBA terdiri dari :

a. Anggota Biasa ;
b. Anggota Luar Biasa ;
c. Anggota Kehormatan.

BAB VI
KEKAYAAN

I u r a n

Sumber dana TOKOBA diperoleh dari :

a. Iuran Wajib Anggota
b. Sumbangan sukarela dari anggota dan para dermawan serta usaha-usaha lain yang sah
c. dan tidak mengikat.
d. Usaha dan keterampilan para anggota TOKOBA

Kekayaan

Semua kekayaan TOKOBA dikelola secara baik dan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan alumni dan almamater Kota Banjar.

BAB VII

LAMBANG






BAB VIII

PERUBAHAN



1. Segala ketentuan dalam Anggaran Dasar TOKOBA dapat diubah melalui Musyawarah Nasional atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara hadir.

2. Perubahan yang berkaitan dengan anggaran dasar ditentukan melalui Sidang Pleno Nasional

BAB IX
PEMBUBARAN

1. Pembubaran organisasi TOKOBA hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

2. Pengambilan keputusan pembubaran organisasi harus disetujui secara musyawarah atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah dari semua anggota PP, KD/PD, dan Komunitas Angkatan.

3. Dalam hal organisasi IKASBA dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi diserahkan kepada almamater.

BAB X
LAIN-LAIN


1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggaran Dasar ini ditetapkan pertama kali pada Temu Alumni TOKOBA di Banjar pada tanggal …..

3. Anggaran Dasar TOKOBA ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.

4. Anggaran dasar ini akan dialih bahasakan dalam Bahasa Inggris.




Tidak ada komentar: